LAHAT — Polres Lahat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Agung. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, pembakaran dilakukan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan perkebunan.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu fokus Polres Lahat dalam penegakan hukum karhutla. Total, terdapat tiga perkara yang ditangani, dua di antaranya masih berstatus penyelidikan karena saksi yang diperiksa belum bisa memberikan keterangan soal pelaku.
AKBP Novi Edyanto menjelaskan, pembakaran lahan kerap dianggap masyarakat sebagai cara cepat untuk membersihkan kebun, khususnya perkebunan kopi di wilayah pegunungan. Namun, tindakan itu sangat berisiko karena api mudah meluas dan berubah menjadi kebakaran hutan atau lahan yang lebih besar.
Polres Lahat melalui jajaran bhabinkamtibmas terus mengimbau warga agar tidak membuka kebun dengan cara dibakar selama musim kemarau. Imbauan ini menyasar langsung ke desa-desa yang menjadi wilayah rawan titik api.
Antisipasi karhutla menjadi agenda rapat koordinasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lahat pada Selasa (1/9/2026). Rapat ini dihadiri Tim Karhutla Mabes TNI serta unsur Forkopimda Kabupaten Lahat untuk membahas langkah pencegahan menghadapi musim kemarau yang diprediksi cukup panjang.
"Kami dari Polri mendapatkan perintah untuk melakukan penanggulangan kepada masyarakat, pertama melalui pendekatan dan bimbingan, kemudian yang kedua melalui pendekatan hukum," jelas AKBP Novi Edyanto.
Polres Lahat tidak hanya mengandalkan patroli darat. Setiap hari, kepolisian melakukan pemantauan titik panas melalui satelit dan tergabung dalam grup pemantau yang aktif selama 24 jam.
Begitu hotspot terdeteksi, lokasinya langsung diteruskan ke kapolsek setempat untuk dicek di lapangan. Polres Lahat juga berkoordinasi dengan Manggala Agni dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat respons di lapangan.
Wilayah Kabupaten Lahat mencakup 23 kecamatan, sementara Polres hanya memiliki 13 polsek. Dengan struktur kewilayahan yang terbatas, dukungan dari kepala desa menjadi faktor penentu dalam pengawasan kebakaran.
"Kami masih memiliki keterbatasan personel yang membawahi beberapa kecamatan. Untuk itu, kami sangat memerlukan bantuan para kepala desa agar bersama-sama bersinergi melakukan pemantauan apabila terjadi kebakaran," ujar Kapolres.
AKBP Novi juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif melaporkan titik api atau kebakaran lahan. Kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan warga dinilai kunci mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar.