SUMATERA SELATAN — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memang jadi momen paling ditunggu pemilik kendaraan yang menunggak. Soalnya, denda dan sanksi administratif bisa dihapus, bahkan sebagian provinsi memberikan potongan pokok tunggakan. Tapi jadwalnya tidak seragam—beberapa daerah justru mengakhiri programnya di bulan ini, jadi kalau Anda telat, Anda harus bayar denda penuh.
Jakarta menutup program pemutihan pada 31 Agustus 2026. Dasarnya adalah Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Kabar baiknya, pembebasan bunga keterlambatan diberikan otomatis lewat sistem Pajak Daerah—Anda tidak perlu mengurus permohonan apa pun saat memperpanjang STNK.
Provinsi ini juga berakhir di tanggal yang sama, 31 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Yang menarik dari Jatim: bukan cuma bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, tapi ada juga pembebasan pajak progresif. Bahkan kelompok tertentu—buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga—bisa dapat pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB. Ini salah satu skema paling ramah di Indonesia.
Bengkulu menjalankan program sejak 1 Mei 2026. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, tunggakan dan dendanya dihapus. Sementara Maluku, yang barusan mulai 6 Juli 2026, membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Dua-duanya tutup 31 Agustus 2026.
Buat yang punya tunggakan di atas satu tahun di Lampung, skemanya begini: Anda hanya membayar pajak tahun berjalan plus 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Denda dan pajak progresif dihapus. Ada juga diskon mutasi/balik nama—25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua—dan potongan 5-25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar. Program ini berakhir 31 Agustus 2026.
Kalau Anda tidak bisa mengurus sebelum akhir Agustus, beberapa provinsi masih membuka program sampai September atau Oktober. NTB lewat Pergub Nomor 6 Tahun 2026 menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan di atas lima tahun (2020 ke bawah), berlaku sampai 30 September 2026. Kepulauan Riau baru mulai 10 Agustus sampai 30 September 2026—programnya agresif: bebas sanksi administrasi 100 persen, pengurangan pokok tunggakan 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, plus diskon tambahan 5 persen kalau bayar lewat SIGNAL/e-Samsat. Papua Barat bahkan berjalan sampai 31 Oktober 2026 dengan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas.
Jawa Tengah punya jangka waktu paling lama—hingga Desember 2026. Skemanya memang tidak seagresif provinsi lain: pengurangan pokok PKB 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, dan pengurangan tunggakan pokok beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025. Bali juga berlangsung sampai akhir tahun dengan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Pemilik kendaraan tanpa tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan 10 persen (?200 cc) atau 5 persen (>200 cc).
Jangan asumsi semua program pemutihan identik. Perhatikan tiga hal: pertama, beberapa provinsi hanya menghapus denda, bukan pokok tunggakan—Anda tetap wajib bayar pajak tahun berjalan. Kedua, cek syarat kelompok penerima, seperti di Jatim yang spesifik untuk buruh atau ojek online. Ketiga, kanal pembayaran bisa memengaruhi besaran diskon—di Kepri, bayar lewat e-Samsat memberi potongan tambahan 5 persen, lebih besar dari loket fisik yang hanya 3 persen. Kalau kendaraan Anda terdaftar di salah satu provinsi yang tutup bulan ini, segera urus sebelum 31 Agustus—atau siap-siap membayar denda penuh bulan depan.