MUSI BANYUASIN — Sebanyak 8.000 sumur minyak milik warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menjalani verifikasi data oleh pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Setiap titik sumur akan diberikan penanda fisik berupa papan petunjuk serta identifikasi barcode sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola migas rakyat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8). Kebijakan tersebut mengacu pada amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang penataan sumur minyak masyarakat.
Kepala Biro Operasi Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada legalisasi dan pengamanan sumur yang sudah beroperasi. Pihaknya menolak keras adanya pembukaan lahan eksplorasi baru di tengah proses penataan yang sedang berjalan.
"Sumatera Selatan telah menjadi percontohan nasional dalam tata kelola minyak yang tertib. Kami melarang keras pembukaan sumur baru karena fokus utama saat ini adalah membenahi sistem tata kelola, menjamin keselamatan kerja, serta memperketat keamanan sumur yang sudah ada," ujar Anis di Palembang, Jumat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menyebut penataan masif ini menjadi jawaban atas tingginya pelanggaran hukum di sektor migas. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya mencatat puluhan laporan polisi yang masuk terkait aktivitas pengeboran tanpa izin dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
Melalui skema anyar ini, seluruh operasional sumur rakyat akan dialihkan ke bawah naungan wadah resmi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peralihan manajemen ini dirancang untuk menekan risiko kebakaran, mencegah kerusakan lingkungan, sekaligus menghilangkan praktik premanisme di lapangan.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha menyambut baik hadirnya kepastian hukum bagi para pengelola sumur rakyat. Ia menilai tata kelola migas yang terstruktur tidak hanya mampu mengeliminasi ancaman keselamatan warga, tetapi juga menjadi motor penggerak untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.
Dengan adanya verifikasi dan pemasangan barcode, pemerintah daerah optimistis potensi migas di Bumi Serasan Sekate dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan asli daerah maupun masyarakat sekitar.