Polres Lahat Tangkap Warga Tanjung Tebat Pembakar Lahan untuk Tanam Kopi, Luas Kebakaran Setengah Hektare

Penulis: Rizal Hamdani  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:12:01 WIB
Polres Lahat menangkap seorang warga Tanjung Tebat yang membakar lahan seluas setengah hektare untuk membuka kebun kopi di Desa Air Dingin Lama.

LAHAT — Aksi pembakaran lahan untuk membuka kebun kopi berujung pada penangkapan seorang warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya memicu kebakaran lahan seluas kurang lebih setengah hektare di Desa Air Dingin Lama, tepatnya di Jalan Lintas Lahat–Pagaralam.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lahat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-10/VII/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel. Tersangka berinisial W (59) kini ditahan di Rutan Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdalih Membuka Lahan untuk Kebun Kopi

Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku membakar lahan dengan alasan ingin berkebun. "Untuk modus operandi, tersangka berdalih membakar lahan untuk berkebun (menanam kopi)," jelas Liespono pada Jumat (14/8/2026).

Penangkapan terjadi saat personel Polsek Kota Agung sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Mereka melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama Warkam tengah membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran yang ditimbulkan kemudian meluas hingga menghanguskan area seluas setengah hektare sebelum akhirnya dapat dikendalikan.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Satu buah korek api gas warna biru merek NAGOYA
  • Satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu
  • Dua batang kayu bekas terbakar

Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Karhutla

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yakni sebesar Rp 2 miliar," tegas Liespono menutup keterangannya.

Kasus karhutla di Kabupaten Lahat ini menjadi pengingat bagi warga yang kerap membuka lahan dengan cara membakar. Meski lahan yang terbakar terbilang tidak luas, konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat, terlebih saat musim kemarau tiba dan risiko kebakaran meluas semakin tinggi.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: suarasumsel.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top