SUMATERA SELATAN — Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Sabtu (8/8). Dalam laporan awal ini, pihak kuasa hukum mempolisikan seorang bernama OP, pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Para korban, yang sebelumnya telah mengikuti tes resmi seleksi CPNS 2024-2025 dan dinyatakan gagal, kemudian didekati oleh sejumlah oknum yang masih aktif berdinas di instansi militer. Mereka dijanjikan bisa lolos melalui seleksi "susulan" yang difasilitasi oleh OP.
Kuasa hukum para korban, Ketut Surya Putra, menjelaskan bahwa kepercayaan korban muncul karena para perantara tersebut merupakan rekan dari keluarga mereka yang berstatus purnawirawan atau perwira aktif.
"Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif. Namun mereka ini menawarkan korban ini untuk bertemu dengan si pelaku OP," ujar Ketut di Mapolda Jatim, Sabtu (8/8).
Untuk bisa diterima di instansi yang dijanjikan, seperti kementerian, kejaksaan, IPDN, hingga BUMN, setiap korban dimintai uang dengan nominal bervariasi. "Contohnya, misalkan jika ingin masuk di instansi A dia harus merogoh kocek Rp700 juta, di instansi B dia merogoh kocek Rp500 juta. Berbeda-beda seperti itu," jelasnya.
Setelah membayar ratusan juta rupiah, para korban diarahkan mengikuti serangkaian tes akademik, fisik, psikologi, hingga kesehatan. Kegiatan itu terkesan resmi karena OP mengirimkan surat keputusan (SK) dan jadwal tes yang berkop resmi lembaga negara.
Namun, belakangan diketahui seluruh dokumen tersebut palsu setelah korban melakukan pengecekan ke instansi terkait. "Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu. Surat-surat yang dikeluarkan juga palsu semua. Ada kop surat resmi, ada SK penunjukan, tapi palsu semua," tegas Ketut.
Kuasa hukum tersebut juga mengungkapkan adanya upaya intimidasi terhadap para korban yang hendak melapor. Oknum dari institusi militer diduga mengancam uang yang telah dibayarkan akan hangus jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Ketut menyebut para korban justru diancam akan dijerat dengan tindak pidana penyuapan. "Teman dari instansi yang lain juga mengatakan dan mengancam para korban bahwa justru para korbanlah yang salah, karena korban itu telah melakukan tindak pidana penyuapan," tuturnya.
Meski demikian, Ketut belum bersedia merinci institusi militer tempat oknum perantara itu bertugas. "Saya tidak bisa sebutkan detailnya apakah instansinya seperti apa, tapi yang jelas salah satu instansi yang membawa para korban ini merupakan oknum dari instansi kemiliteran," katanya.
Salah satu korban, DYA (27), warga Sidoarjo, menuturkan bahwa ayahnya yang masih aktif di institusi militer didekati rekannya untuk menawarkan jalur masuk CPNS susulan ke sebuah kementerian. Ketut berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar nama instansi yang dicatut tidak tercoreng dan uang para korban dapat dikembalikan.
"Yang diinginkan para korban uang kembali dan juga hukuman untuk pelaku juga dapat dilaksanakan," ujar Ketut.