PALEMBANG — Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang bakal mendapat pendampingan hukum menyeluruh. Sinergi ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) yang dibahas dalam pertemuan di Palembang, Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini menyasar dua hal utama: kepastian status badan usaha dan perlindungan atas identitas produk. Dengan begitu, produk UMKM lokal tidak hanya kuat secara produksi, tetapi juga memiliki daya saing legal di pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyebut skema Perseroan Perorangan menjadi salah satu solusi utama yang ditawarkan. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh status badan hukum secara sederhana, cepat, dan terjangkau.
“Selain legalitas, kami juga meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing,” kata Maju.
Selama ini, banyak UMKM binaan yang belum memiliki badan hukum. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, mengikuti tender pengadaan, hingga melindungi produk dari peniruan. Melalui skema ini, proses administrasi yang kerap dianggap rumit dipangkas agar lebih ramah bagi pelaku usaha kecil.
Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang berkelanjutan. Pusri tidak hanya berhenti pada pemberian modal atau pelatihan produksi, tetapi juga memastikan aspek hukum usaha berjalan seiring.
“Sinergi dengan Kementerian Hukum Sumsel ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi UMKM binaan agar semakin siap berkembang, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan daya saing produk di pasar,” ujar Indah.
Pendampingan akan diberikan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat seremonial. Pusri dan Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi UMKM binaan hingga benar-benar mandiri dan inovatif.
Kepastian hukum menjadi fondasi bagi UMKM untuk naik kelas. Tanpa badan usaha yang jelas, sebuah produk sulit menembus ritel modern atau pasar ekspor. Sementara itu, pendaftaran merek melindungi produk dari klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Langkah Pusri ini sejalan dengan tren penguatan ekosistem UMKM di Sumatera Selatan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, produk-produk lokal dari binaan BUMN diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar usaha subsisten.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan melahirkan lebih banyak wirausaha baru yang sadar hukum dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun global.