PALEMBANG — Gelombang PHK di Sumatera Selatan tercatat mencapai 1.400 pekerja selama semester pertama 2026. Angka ini terbagi dalam dua kategori: sekitar 234 pekerja yang berselisih dengan perusahaan dan 1.166 pekerja lainnya yang putus hubungan kerjanya tanpa melalui proses perselisihan karena telah ada kesepakatan bersama.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eky Zakya menyebut komunikasi internal menjadi benteng pertama untuk mencegah persoalan ketenagakerjaan meluas. "Perusahaan dan pekerja kami dorong untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial sehingga PHK dapat menjadi pilihan terakhir," ujarnya di Palembang, Rabu.
Eky merinci penyebab PHK di Sumsel tidak tunggal. Faktor efisiensi perusahaan mendominasi, disusul berakhirnya masa kontrak kerja dan pelanggaran disiplin oleh pekerja.
Sepanjang periode yang sama, Disnakertrans Sumsel mencatat 125 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke meja mediasi. Para mediator Hubungan Industrial ditugaskan menjembatani negosiasi agar tidak berujung pada pemutusan sepihak.
Untuk menekan dampak sosial, Disnakertrans tidak berhenti pada proses administrasi. Pekerja yang kehilangan pekerjaan diarahkan mengikuti program peningkatan kompetensi agar daya saingnya naik di pasar kerja.
"Ada pekerja yang kami arahkan mengikuti pelatihan keterampilan, ada juga yang kami fasilitasi mendapatkan informasi lowongan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa kembali bekerja," jelas Eky.
Pihaknya juga mengingatkan pekerja untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan industri yang berubah. Kompetensi yang mumpuni dinilai menjadi tameng utama di tengah gejolak ekonomi yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi.
Disnakertrans Sumsel menargetkan penyelesaian semua persoalan ketenagakerjaan dapat ditempuh lewat komunikasi dan kesepakatan bersama. Dengan begitu, hubungan industrial yang harmonis tetap terjaga dan PHK tidak menjadi jalan pintas dalam menghadapi persoalan perusahaan.