PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara secara bertahap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan almarhum Haji Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Centre Kejati Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumsel Agus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp127.276.655.336,50. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen kerugian.
Komponen terbesar berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa izin, nilainya mencapai sekitar Rp124,5 miliar. Sisanya merupakan nilai aset tanah negara di kawasan Suaka dan area pengelolaan lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan sah, serta kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya disetor ke negara.
Langkah pemulihan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/GP.2/04/2026. Melalui surat tersebut, Jaksa Pengacara Negara ditunjuk untuk melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak keluarga ahli waris almarhum Haji Abdul Halim.
Hasilnya, perwakilan keluarga ahli waris menyerahkan pengembalian kerugian negara secara bertahap melalui Bidang Datun Kejati Sumsel. Setoran perdana yang diterima negara mencapai Rp10,5 miliar.
Kehadiran Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dalam konferensi pers tersebut menandakan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum dalam penyelamatan aset daerah. Kerja sama ini dinilai penting untuk memastikan setiap pemanfaatan tanah negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumsel berkomitmen melanjutkan proses pengembalian sisa kerugian negara dari perkara ini. Upaya hukum tetap berjalan seiring dengan proses mediasi yang tengah berlangsung bersama keluarga ahli waris.