PALEMBANG — Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor registrasi 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ini beragendakan pembacaan gugatan. Majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH memeriksa kelengkapan berkas kedua belah pihak dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (3/8/2026).
Penggugat, Harri Saputra, hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Herry Suyatno SH MH, Bustanul Fahmi SH MH, dan Mirantiny SH CLI. Adapun pihak tergugat diwakili langsung oleh perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno, menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum lantaran proses pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum gugatan dilayangkan, sengketa ini sejatinya telah melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau.
“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Namun hingga saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan, sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” ujar Herry kepada wartawan usai persidangan.
Fakta lain yang menjadi dasar gugatan, kliennya mengaku tidak pernah menerima surat keputusan (SK) PHK secara resmi. Padahal, pihak perusahaan mengakui status kepegawaian Harri Saputra telah berakhir.
“Faktanya, pihak perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, namun surat PHK tidak pernah diberikan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegasnya.
Harri Saputra disebut telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Terakhir, ia bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut dianggap sebagai kompensasi atas hak-hak yang tidak diberikan saat hubungan kerja berakhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk belum menyampaikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil gugatan yang disampaikan di persidangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan resmi dari perusahaan pelat merah tersebut.