Permendikdasmen 4/2026 Resmi Jadi Tameng Hukum Guru di Palembang, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15:31 WIB
Permendikdasmen 4/2026 resmi menggantikan regulasi sebelumnya dengan empat pilar utama perlindungan guru.

Regulasi ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dan membawa empat pilar utama perlindungan: hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Aturan ini mencakup jaminan dari kekerasan fisik, psikis, ancaman, diskriminasi, pelecehan, perundungan, hingga tindakan kriminalisasi yang berkaitan dengan tugas pendidikan.

“Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang jelas agar mereka dapat fokus mendidik, membimbing, dan membentuk karakter peserta didik secara profesional,” tegas Zulinto dalam sosialisasi di Gedung Graha KM 7 Palembang, Kamis (11/6/2026).

Mekanisme Pengaduan Lebih Transparan

Selain memperkuat aspek perlindungan, Permendikdasmen 4/2026 juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas, transparan, berjenjang, dan berkeadilan. Pemerintah mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai garda terdepan penanganan persoalan di lapangan.

Zulinto menilai selama ini banyak guru menghadapi tekanan dari berbagai pihak saat mengambil keputusan dalam proses pendidikan. Sejumlah kasus bahkan berujung pada laporan hukum, intimidasi, hingga perundungan yang berdampak pada menurunnya rasa aman dan kenyamanan guru dalam mendidik.

Pencegahan Lebih Penting dari Sekadar Penyelesaian Konflik

Menurut Zulinto, perlindungan terhadap guru bukan semata soal menyelesaikan konflik ketika masalah terjadi. “Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar sekolah menjadi ruang yang aman, harmonis, dan produktif bagi seluruh warga pendidikan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa implementasi aturan tidak boleh berhenti pada sosialisasi dan administrasi semata. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan harus memastikan hadirnya pendampingan nyata, mulai dari bantuan hukum, layanan konsultasi, hingga dukungan operasional bagi guru yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas.

“Guru adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Ketika mereka merasa aman dan dihargai, kualitas pembelajaran akan meningkat. Pada akhirnya, yang mendapatkan manfaat terbesar adalah peserta didik dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: wideazone.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top