Palembang — Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa bermodus pecah kaca terjadi di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I. Korban berinisial MRK (34) melaporkan bahwa kaca depan sebelah kiri mobilnya pecah saat ia baru kembali dari warung makan, sekitar pukul 23.30 WIB pada hari Rabu.
Dari dalam kendaraan yang terbuka, pelaku berhasil mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000. Respons kepolisian berlangsung cepat. Personel gabungan Unit Tipidkor dan Tim Identifikasi Polrestabes Palembang diterjunkan ke lokasi kejadian perkara pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tim penyelidik mengumpulkan barang bukti dan mendokumentasikan kondisi lokasi kejadian secara menyeluruh. Petugas juga memeriksa saksi-saksi di sekitar area untuk melacak jejak pelaku. Langkah awal penyelidikan fokus pada pemanfaatan teknologi pengawasan untuk identifikasi tersangka.
"Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran. Kami juga sedang mengupayakan pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku secara akurat," tegas AKBP Musa Jedi Permana, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan komitmen institusi menangani kasus secara profesional dan transparan. "Kami memastikan proses penyelidikan berjalan maksimal untuk segera mengungkap pelaku. Polda Sumsel hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Pelaku masih dalam tahap pengejaran. Setelah ditangkap, tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polrestabes Palembang juga telah meningkatkan patroli di titik-titik rawan, khususnya pada jam malam hingga dini hari, untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat parkir di area umum. Bagi warga yang menyaksikan atau mengalami kejahatan serupa, segera laporkan ke institusi kepolisian.
"Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tambah AKBP Musa Jedi Permana. Tim penyelidik akan terus melacak jejak digital dan fisik sampai pelaku berhasil ditangkap dan disidik tuntas.